Jakarta, tiradar.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara dari terpidana Ronald Tannur, dalam kasus suap kepada hakim. Selain hukuman penjara, Lisa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (18/6/2025). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi mempengaruhi hasil putusan perkara kliennya, Ronald Tannur, yang saat itu berstatus terdakwa kasus pembunuhan.
“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur PN Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hingga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, dengan membagi-bagikan uang demi memuluskan segala kepentingannya,” ujar Rosihan dalam sidang.
Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai perbuatan Lisa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan lembaga peradilan.
Sebagai advokat, Lisa dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan sistem peradilan. Ia dinilai menyalahgunakan profesi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, serta menjadi contoh buruk bagi para pengacara dalam menjalankan tugasnya membela klien.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya bahwa Lisa belum pernah dihukum, merupakan ibu lanjut usia, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyebut motivasi Lisa melakukan perbuatan tersebut berasal dari kekhawatiran bahwa keadilan tidak ditegakkan akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (28/5), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Lisa dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak menjalankan profesi sebagai advokat.
Dalam dakwaan, Lisa disebut memberikan suap senilai Rp4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya dan Rp5 miliar kepada hakim agung di Mahkamah Agung, guna mengondisikan agar Ronald Tannur mendapatkan putusan bebas di tingkat pertama dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan masih maraknya praktik suap dalam proses peradilan, serta menjadi peringatan keras bagi para penegak hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.


