Oknum Kabid Kesbangpol Subang Terjerat Proyek Nasi Kotak Fiktif

Konferensi Pers Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono. Dok. Humas Polres Subang.

Subang,tiradar.id – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan dua orang tersangka. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.00 WIB di Aula Patriatama Polres Subang.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang setelah menerima laporan dari seorang wiraswasta asal Jakarta berinisial IS (38). Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban terkait adanya proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang.

Dua tersangka yang diamankan yakni R.N (35), karyawan swasta asal Cianjur, dan M.R (52), oknum Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Subang. Dalam aksinya, keduanya diduga bekerja sama menyusun skenario proyek fiktif.
“Tersangka R.N berperan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Sementara itu, tersangka M.R berperan meyakinkan korban dengan mengaku-ngaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono.

Berdasarkan hasil penyidikan, M.R diketahui menerima aliran dana sebesar Rp15.000.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan terhadap M.R dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 bundel rekening koran, 5 bundel berita acara serah terima dana fiktif, dan 5 bundel surat pemesanan fiktif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama instansi atau proyek pemerintah. Segera lapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.***