Jakarta, tiradar.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa seluruh penyelenggara layanan pinjaman daring (pinjol) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri pinjol di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa data dalam SLIK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan debitur. “Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Perkuat Manajemen Risiko dan Penegakan Aturan
OJK juga mendorong penyelenggara pinjol untuk memperkuat manajemen risiko dengan menerapkan prinsip repayment capacity dan sistem electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap para pemberi dana (lender) serta menekan angka gagal bayar dari penerima dana (borrower).
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai regulasi yang berlaku.
Ismail menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur bahwa penyelenggara pinjol wajib melakukan penilaian kelayakan kredit (credit scoring) serta memastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial peminjam.
Larangan Pendanaan Berlebihan
Dalam ketentuan tersebut, OJK juga melarang penyelenggara pinjol memberikan pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pinjaman dari tiga penyelenggara pinjol, termasuk dari penyelenggara yang bersangkutan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik peminjaman berlebihan dan risiko gagal bayar yang merugikan kedua belah pihak.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan pinjaman daring. Masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman, serta menghindari praktik sengaja tidak membayar utang atau strategi “gali lubang tutup lubang”.
“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” tutup Ismail.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap industri pinjol dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab dalam mendukung pembiayaan masyarakat, terutama untuk kebutuhan produktif.


