Baznas RI Rekomendasikan Pembentukan Tujuh Lembaga Amil Zakat Baru

Jakarta, tiradar.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia memberikan rekomendasi terhadap pembentukan tujuh Lembaga Amil Zakat (LAZ) baru guna meningkatkan potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem zakat di tingkat nasional.

Ketujuh LAZ yang mendapatkan rekomendasi tersebut adalah Yayasan Darussalam Kota Wisata, Yayasan Al-Fajr Panti Yatim (YPI), Yayasan Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), Yayasan Mizan Amanah, Yayasan Bukit Barisan Peduli, Yayasan Al-Aqsa De Latinos, dan Yayasan LAZ Batam.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penyerahan surat rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen Baznas dalam mengawal pengelolaan zakat yang berlandaskan prinsip 3A, yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. “Tentunya penyerahan surat rekomendasi ini menjadi wujud dari komitmen Baznas dalam mengawal pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip 3A,” jelas Noor dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Jumat.

Noor menambahkan bahwa pemberian surat rekomendasi izin dan penandatanganan pakta integritas sangat penting dalam memperkuat ekosistem ZIS di Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan pengelolaan dan pengumpulan ZIS secara nasional.

Ia juga menekankan bahwa integritas dalam pengelolaan dana ZIS adalah prinsip yang paling utama bagi semua lembaga zakat. “Integritas ini harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan amanah yang diberikan,” tegas Noor.

Sebagai simbol komitmen bersama, ketujuh LAZ yang baru direkomendasikan tersebut turut menandatangani pakta integritas. Noor juga menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan yayasan yang terlibat dalam pengelolaan zakat ini, seraya berharap bahwa langkah ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam di Indonesia.

“Dengan adanya tujuh LAZ baru ini, semoga potensi zakat dapat dimaksimalkan dan manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,” tutup Noor.

Langkah Baznas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat dan mengentaskan kemiskinan.