Purwakarta, tiradar,id — Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi tata cara pemeriksaan kesehatan dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Diskanak, Senin (26/5), dan dihadiri oleh perwakilan kecamatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kabupaten Purwakarta.
Kepala Diskanak Purwakarta, Ida Hamidah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan kurban yang sesuai dengan kaidah agama dan standar kesehatan hewan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih. Kami ingin memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai ketentuan syariat sekaligus aman bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Diskanak telah menurunkan 11 tim pemeriksa yang disebar ke seluruh kecamatan. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban, guna memastikan bahwa hewan yang akan disembelih terbebas dari penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
“Kami masih menemukan hewan kurban dalam kondisi tidak sehat yang dijual bebas di lapak-lapak. Ini tentu berisiko bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan kurban,” tegas Ida.
Pengawasan Lalu Lintas Hewan Diperketat
Selain pemeriksaan kesehatan hewan, Diskanak juga memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan dari luar daerah. Setiap hewan yang masuk ke wilayah Purwakarta diwajibkan membawa surat jalan dan surat keterangan sehat dari dokter hewan.
“Menjelang Iduladha, mobilitas hewan kurban meningkat secara signifikan. Kami pastikan setiap hewan yang masuk ke Purwakarta telah melalui pemeriksaan ketat dan dilengkapi dokumen resmi guna mencegah penyebaran penyakit,” jelas Ida.
MUI: Perhatikan Syarat dan Etika Penyembelihan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Purwakarta, Aji Ahmad Tajudin, turut memaparkan syarat sah hewan kurban menurut syariat Islam. Ia menegaskan bahwa hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak buta, tidak pincang, serta tidak kurus.
“Penyembelihan bukan hanya soal keabsahan ritual, melainkan juga soal etika. Gunakan alat yang tajam, hindari menyakiti hewan, dan usahakan agar hewan tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan lainnya,” ujar Aji.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang intensif antara panitia kurban, pengurus masjid, dan para pedagang hewan agar hewan yang tidak layak tidak diperjualbelikan. Menurutnya, penyembelihan darurat masih diperbolehkan dengan syarat tertentu, berdasarkan fatwa fikih yang berlaku.
Pastikan Kebersihan, Cegah Risiko Penyakit
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet), Wini Karmila, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan pascapenyembelihan sering kali menemukan hewan dengan kondisi organ yang terinfeksi.
Tahun ini, Diskanak mengerahkan 11 petugas dinas, 34 kader Kesmavet, dan 45 kader Keswan dari 17 kecamatan untuk melakukan pemeriksaan dalam tiga tahap, yaitu sebelum penyembelihan di lapak dan masjid, serta sesudah penyembelihan di lokasi kurban.
“Sejauh ini belum ditemukan penyakit zoonosis yang berpotensi menular ke manusia. Meski begitu, masyarakat tetap perlu waspada. Daging kurban sebaiknya dimasak pada suhu minimal 70 derajat Celsius selama 30 menit untuk membunuh bakteri atau kuman,” jelasnya.
Wini berharap sinergi antara pemerintah daerah, panitia kurban, dan masyarakat dapat memastikan pelaksanaan kurban tahun ini berjalan dengan lancar, sehat, dan sesuai dengan syariat Islam.
Penulis: Riyan Kurnia