Jakarta, tiradar.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan komitmennya dalam menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai kewajiban penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta setiap hari Rabu. Dalam pernyataannya di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Pramono mengatakan dirinya tidak akan melantik calon pejabat yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Hari ini saya akan melantik mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota,” ujar Pramono, Rabu (7/5). “Kalau ada yang datang tidak naik transportasi umum, saya tidak akan lantik. Ini perintah yang jelas dan harus dipatuhi.”
Ingub tersebut telah diteken sejak 23 April 2025 sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan budaya transportasi di lingkungan Pemprov DKI. Pramono menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi dirinya sendiri.
“Karena ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum,” ujarnya.
Beberapa pejabat yang dijadwalkan mengikuti pelantikan hari ini antara lain Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang akan menjabat sebagai Bupati Kepulauan Seribu. Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat akan dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Utara.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin akan bergeser untuk memimpin Jakarta Timur, menggantikan posisi yang ditinggalkan. Sebagai pengganti Munjirin, M. Anwar yang saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman diproyeksikan menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.
Dalam pelantikan tersebut, Augustinus, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, juga diusulkan untuk menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.
Langkah tegas Gubernur Pramono ini mendapat sorotan publik sebagai bagian dari reformasi budaya kerja dan upaya pengurangan ketergantungan ASN terhadap kendaraan pribadi, sejalan dengan peningkatan layanan transportasi publik di ibu kota.
