Hidayat Nur Wahid Dorong Pembatasan Akses Internet bagi Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta, tiradar.id – Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong percepatan pelaksanaan rapat koordinasi gabungan lintas komisi guna membahas rencana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Isu perlindungan anak memiliki banyak dimensi, salah satunya di ruang digital. Koordinasi lintas kementerian dari sisi pemerintah dan lintas komisi dari sisi DPR mutlak diperlukan agar solusi yang nanti tertuang dalam produk hukum bisa komprehensif dan solutif,” ujar HNW dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

HNW mencontohkan penerapan kebijakan serupa di Australia, di mana pemerintah dan parlemen telah menyepakati pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, Indonesia perlu menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Sebagai langkah awal, ia mengusulkan adanya kajian serta diskusi mendalam lintas komisi dan lembaga sebelum aturan ini diterbitkan. Pasalnya, regulasi tersebut akan berdampak pada sekitar 80 juta anak Indonesia yang berada dalam rentang usia 0 hingga 18 tahun.

Lebih lanjut, HNW menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, terutama dalam menghadapi bonus demografi. “Aturan yang diterbitkan diharapkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus terkait akses anak terhadap internet agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, HNW juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali efisiensi anggaran dalam program perlindungan perempuan dan anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia menyoroti peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dari 29.883 kasus pada tahun 2023 menjadi 31.947 kasus pada tahun 2024.

Namun, anggaran Kementerian PPPA justru mengalami pemangkasan sebesar Rp160,6 miliar dari total Rp300,6 miliar. Menurutnya, langkah ini berisiko menghambat program perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.

“Semestinya anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kementerian PPPA dan KPAI tidak dikurangi dengan alasan efisiensi. Hal ini penting agar program Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan maksimalnya perlindungan terhadap ibu dan anak oleh negara,” tegasnya.

Dengan adanya koordinasi lintas kementerian dan evaluasi kebijakan anggaran, diharapkan langkah-langkah perlindungan anak, terutama dalam ruang digital, dapat berjalan efektif demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.