Ini Jumlah TPP yang diterima Pejabat di Subang

Ilustrasi Tunjangan Penghasilan Pegawai

Subang, tiradar.id– Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Subang, nomor 359 tahun 2022, tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP, red) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, yang dirangkum tiradar.id, Sabtu (5/8/2023) kelas jabatan paling rendah menerima TPP sebesar Rp 1.540.00 dan paling tinggi menerima TPP sebesar Rp. 29.286.000.

Dari perhitungan dasar tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang, bisa mendapatkan TPP lebih besar, atau bahkan lebih kecil dari perhitungan yang ada, karena akan disesuaikan dengan kriteria Pemberian TPP, yakni TPP berdasarkan Beban Kerja; TPP berdasarkan Prestasi Kerja; TPP berdasarkan Kondisi Kerja; TPP berdasarkan Tempat Bertugas; TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi; dan TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.

Nah, untuk pejabat fungsional yang ada di Kabupaten Subang, besaran TPP untuk Jabatan Fungsional hasil penyetaraan jabatan diberikan sesuai dengan besaran TPP pada jabatan sebelumnya yang disetarakan.

Pejabat Pengawas (Struktural Eselon IV/a) yang menduduki kelas 8, maka untuk pemberian TPP-nya diberikan setara nilai TPP kelas 9 struktural / disesuaikan dengan jabatan hasil penyetaraan. Sementara Pejabat Administrator (Struktural Eselon III/a) yang menduduki kelas 11, maka pemberian TPP-nya diberikan setara nilai TPP kelas 12 struktural.

Ini adalah perolehan TPP sesuai dengan kelas jabatan:
NO.KELAS JABATANBESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
115Rp. 29.286.000,00
214Rp. 22.295.000,00
313Rp. 20.010.000,00
412Rp. 16.000.000,00
511Rp. 12.370.000,00
610Rp. 10.760.000,00
79Rp. 9.360.000,00
88Rp. 7.523.000,00
97Rp. 6.633.000,00
106Rp. 5.764.000,00
115Rp. 4.807.000,00
124Rp. 2.849.000,00
133Rp. 2.354.000,00
142Rp. 1.947.000,00
151Rp. 1.540.000,00

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya manusia. Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (setara Eselon I);
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (setara Eselon I), dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara eselon II).

Baca Juga:  Pemdes Mekarwangi Cor Beton Jalan Usaha Tani dan Jaling

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jenjang Jabatan Administrasi terdiri atas:
a. Jabatan Administrator (setara eselon III), memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
b. Jabatan Pengawas (setara eselon IV), mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana;
c. Jabatan Pelaksana (setara eselon V atau JF umum), melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan).

Baca Juga:  Menkominfo Minta Pelaku Fintech Perkuat Pemberantasan Judi Online

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jenjang Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional keahlian, terdiri atas:
1) Ahli Utama;
2) Ahli Madya:
3) Ahli Muda;
4) Ahli Pertama.

b. Jabatan Fungsional Keterampilan, terdiri atas:
1) Penyelia;
2) Mahir;
3) Terampil;
4) Pemula.

Pemberian TPP bertujuan untuk :
a. Meningkatkan motivasi kerja pegawai;
b. Memberi keadilan dan proporsionalitas atas capaian kinerja dan disiplin pegawai;
c. Meningkatkan kinerja pegawai;
d. Meningkatkan kesejahteraan pegawai; dan
e. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Perubahan Anggaran Tahun 2023 Diperlukan

TPP diberikan kepada pegawai setiap bulan sesuai Kelas Jabatan dari masing-masing nama Jabatan berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Tempat Bertugas, Kelangkaan Profesi, dan Pertimbangan Obyektif Lainnya, tapi tidak diberikan berdasarkan Kelas Jabatan kepada:
a. Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah;
b. Pegawai Puskesmas;
c. Pegawai yang berprofesi sebagai Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Sertifikasi; dan
d. Calon Pegawai Negeri Sipil.

Demikian diantaranya regulasi tentang pemberian TPP di pemerintahan Kabupaten Subang.(***)