Jakarta, tiradar.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa prioritas pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan adalah meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
Dalam Dialog FMB9 tentang UU Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Menkes Budi mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah menyadarkan banyak pihak tentang berbagai persoalan dalam sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk melakukan perubahan signifikan dalam sistem kesehatan nasional.
Dalam UU Kesehatan, ada dua prioritas utama yang ingin dicapai oleh pemerintah. Pertama, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, terutama melalui penguatan program promotif dan preventif di layanan primer. Kedua, pemerintah bertujuan untuk menata regulasi sehingga fungsi regulator dikembalikan kepada pemerintah.
Menkes Budi juga menyoroti beberapa program utama dalam UU Kesehatan, termasuk penguatan program promotif dan preventif di layanan primer, pembiayaan yang terukur dan fokus pada program kerja, serta distribusi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang merata dan mencukupi di seluruh daerah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menambahkan bahwa UU Kesehatan mengubah paradigma pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebelumnya, fokus pelayanan lebih pada upaya kuratif, tetapi melalui UU ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat untuk berfokus pada promotif dan preventif, yaitu menjaga kesehatan agar tidak mudah jatuh sakit.
Profesor Amal C. Sjaaf, Pemerhati Kebijakan Kesehatan, juga menekankan pentingnya perubahan dalam pembiayaan kesehatan. Sebelumnya, anggaran kesehatan lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan kuratif, yang menyimpang dari prinsip bahwa kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab negara dan perorangan dibantu oleh asuransi sosial. UU Kesehatan berusaha mengembalikan fokus pada layanan primer untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Menkes kemukakan dua prioritas pemerintah dari UU Kesehatan