Jakarta, tiradar.id – Febrie Adriansyah, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengusaha kelapa sawit yang bermain-main dalam pelaksanaan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi acuan dalam penindakan tersebut.
“Dalam acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, yang diikuti di Jakarta, Senin, Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi dan akan melakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Febrie mengungkapkan bahwa pengusaha Kelapa Sawit baik perorangan maupun korporasi yang tidak memasukkan data laporan mandiri ke dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sebelum batas waktu tanggal 3 Agustus 2023 akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan didasarkan pada sejumlah pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 1999. Misalnya, Pasal 50 ayat (2) tentang Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan oleh pemegang izin, ayat (3) tentang Penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa izin, serta Pasal 33 ayat (3) tentang Penggunaan Kawasan Konservasi tidak sesuai fungsinya.
“Pelanggaran baik secara materiil dan formiil yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, dapat diterapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengacu pada Pasal 35 (k) UU Nomor 11 Tahun 2021,” tegasnya.
Febrie menyatakan bahwa Kejagung mendorong Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) agar maksimal dalam berupaya menata ulang usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan Hutan.
Tujuannya adalah agar para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit memperoleh kepastian legalitas dalam berusaha dan juga untuk memperhatikan hak plasma sawit sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
“Dengan demikian, kami mengimbau kepada seluruh pengusaha sawit agar segera mengisi data pada SIPERIBUN, untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Satgas Sawit dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kejagung bakal tindak tegas pengusaha sawit “bandel”


