Juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Resmi Diterbitkan Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta. tiradar.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan pedoman teknis mengenai penyesuaian jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau proses Inpassing.

“Langkah ini merupakan tindakan dari Presiden Joko Widodo untuk mendukung guru madrasah non-ASN. Guru-guru madrasah non-ASN yang mendapatkan pengakuan setara akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan tingkatan yang diakui tersebut,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat (11/8/2023).

Memberikan pengakuan jabatan dan pangkat (inpassing) mengakui kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidikan bagi guru madrasah non-ASN. Pengakuan ini dihitung dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Purwakarta Pantau Efektivitas Layanan Sosial SLRT SAHATE

Program penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan guru madrasah non-ASN golongan yang serupa dengan guru ASN. Langkah ini mencerminkan pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi para guru.

“Saya telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah non-ASN ini dapat dipercepat sebagai bentuk pengakuan,” ujar Menag Yaqut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempercepat implementasi program inpassing bagi guru madrasah non-ASN.

Sebagai tindak lanjut pada 1 Agustus 2023, ia telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 tentang Pedoman Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca Juga:  Senyum Sumringah Jokowi Saat Dengar Progres Pembangunan di IKN

“Pedoman ini diterbitkan untuk mengatur guru madrasah non-ASN, terutama mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Harapannya, akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” katanya.

Keputusan Dirjen tersebut akan menjadi panduan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing bagi guru madrasah non-PNS.

“Kami berharap agar proses ini dapat selesai sebelum tahun 2023 berakhir,” ucapnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan mengajar di madrasah.

“Guru-guru ini juga belum pernah mendapatkan pengakuan setara jabatan dan pangkatnya dari Kementerian Agama atau kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg untuk Cegah Kelangkaan

Pemberian pengakuan ini hanya berlaku bagi guru madrasah non-ASN yang memenuhi syarat, termasuk memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).

Selanjutnya, guru tersebut tidak pernah mendapatkan pengakuan setara jabatan dan pangkatnya dari Kemenag atau kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan sebelum 1 Januari 2012, dan telah terdaftar di sistem administrasi kepegawaian Kementerian Agama (Simpatika).(*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kemenag terbitkan Juknis Inpassing bagi guru madrasah