Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Agustus 2024.
Rancangan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan dalam siaran pers pada Senin bahwa penyusunan RPP TKPAPSE melibatkan berbagai kementerian dan lembaga melalui beberapa lokakarya, termasuk pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.
Proses penyusunan RPP ini telah mendapatkan persetujuan inisiatif dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Selanjutnya, Kominfo mengadakan beberapa rapat pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.
Dalam upaya mendapatkan masukan publik, Kementerian Kominfo mengadakan lokakarya pada 18 Mei 2024 dengan melibatkan siswa, guru, orang tua, yayasan HAM, serta The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Hasil dari konsultasi publik ini digunakan untuk menyempurnakan RPP TKPAPSE dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.
RPP TKPAPSE memuat sejumlah aturan baru yang berfokus pada kepentingan terbaik anak, termasuk penilaian dampak perlindungan data, penetapan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital, transparansi aturan dan kebijakan, serta pengaturan privasi tertinggi sebagai pengaturan default. Selain itu, RPP ini juga mengatur minimalisasi pemrosesan data, larangan profiling, pengaturan pengumpulan data geolokasi, serta pelarangan teknik atau praktik terselubung dalam penyelenggaraan layanan daring.
Regulasi ini juga menyoroti pentingnya pengaturan mainan yang terhubung ke internet, kejelasan tanggung jawab pihak ketiga dalam penyelenggaraan layanan daring, serta penyediaan alat dan fitur yang memungkinkan pengguna melaporkan atau mengajukan komplain. Keterlibatan kementerian, lembaga, dan masyarakat juga diatur dalam perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Kementerian Kominfo sebelumnya telah melakukan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) mengenai RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli dan 31 Juli 2024, yang melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.


