Ketua Komisi XI DPR RI Dukung Koperasi Merah Putih, Ingatkan Skema Pendanaan Harus Berkelanjutan

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI | Dok. Parlementaria

Jakarta, tiradar.id Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, ia menegaskan pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan agar program tersebut tidak hanya hidup sesaat.

Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (22/7), Misbakhun menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar pendirian koperasi tersebut. Inpres itu menyebutkan empat sumber pendanaan awal, yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

“Namun, keberlanjutan program ini tak bisa hanya mengandalkan dana awal. Perlu ada sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta dukungan dari BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” ujar Misbakhun.

Sebagai anggota DPR dari Komisi XI yang membidangi sektor keuangan, moneter, dan jasa keuangan, Misbakhun menekankan pentingnya menciptakan ekosistem finansial yang mendukung koperasi agar bisa tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan.

Terkait dengan plafon pinjaman modal awal koperasi yang mencapai Rp3 miliar dengan tenor hingga enam tahun dan suku bunga sekitar 6 persen per tahun dari bank-bank Himbara, Misbakhun mengingatkan bahwa dana tersebut bukanlah hibah. “Ini adalah kredit yang harus dikembalikan. Maka koperasi harus memiliki proposal usaha yang solid serta sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Misbakhun juga menyampaikan apresiasinya atas peluncuran resmi lebih dari 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7) di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Langkah ini merupakan strategi penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat akar rumput. Namun karena melibatkan dana publik dalam jumlah besar, pemerintah wajib menjamin tata kelola program yang baik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya percontohan, pemerintah telah menetapkan 108 koperasi sebagai model awal yang dapat mulai mengakses pembiayaan melalui skema KUR khusus mulai 22 Juli 2025. Diharapkan koperasi-koperasi ini dapat menjadi rujukan bagi koperasi lain di berbagai daerah.