Jakarta, tiradar.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan agar pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk para pengacara, tidak menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan tindak pidana, dan para pelakunya dapat dijerat hukum.
Mahfud menyatakan, “Pengacara Setnov (Setya Novanto) tidak melakukan pencurian apa pun. Dia hanya mengatakan bahwa Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov tidak bersalah, malah mengaku sakit, dan lain sebagainya. Namun, akhirnya dia ditangkap dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.” Mahfud mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers bersama Satgas TPPU melalui aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, pada hari Kamis (8/6).
Sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Mahfud menjelaskan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena merugikan keuangan negara.
Mahfud MD mencontohkan kasus-kasus pencucian uang untuk menjelaskan lebih lanjut. Misalnya, kasus Rafael Alun yang dimulai dari penganiayaan anaknya terhadap orang lain, kemudian terungkap harta kekayaannya senilai Rp56 miliar. Namun, dalam beberapa hari berikutnya, terus muncul berita baru dari KPK bahwa harta Rafael Alun yang diduga berasal dari pencucian di Jawa Tengah disita kembali, bahkan bertambah. Inilah contoh nyata pencucian uang yang disita,” ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan, “Banyak yang sudah disita dari Lukas Enembe. Awalnya, dia didakwa dengan dugaan menerima suap sebesar Rp1 miliar. Namun, sekarang jumlah yang disita mencapai puluhan miliar, karena jumlah Rp1 miliar hanya sebagai umpan. Bahkan, orang yang berusaha menghalangi penyidikan juga menjadi tersangka sekarang.”
Dalam konteks pengungkapan kasus TPPU tersebut, Mahfud kembali mengingatkan pejabat pemerintah dan pengacara untuk tidak mencoba menghalangi pengungkapan kasus.
“Jika melakukan penghalangan, itu bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” kata Mahfud.
Dalam jumpa pers yang sama, Faisal Basri, Tenaga Ahli Satgas TPPU, setuju dengan pernyataan Mahfud. Ia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU.
“Tidak boleh ada satu kekuatan pun yang bermain-main untuk menghambat atau bahkan berusaha meminta kasus ini dibekukan. Kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan atau KPK tidak boleh dibekukan, khususnya dalam kasus ini. Kami memohon dukungan semua masyarakat,” kata Faisal Basri.
Satgas TPPU bersama masyarakat bertekad melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Satgas TPPU bulan lalu untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari 300 laporan PPATK. Laporan-laporan tersebut telah diserahkan kepada instansi di Kementerian Keuangan, kepolisian, dan kejaksaan dengan total nilai transaksi sebesar Rp349 triliun.
Dalam waktu sebulan sejak pembentukan, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas untuk diperiksa, karena nilai transaksinya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi, atau sebesar Rp281,6 triliun.
Dari 18 laporan tersebut, 10 di antaranya telah diserahkan oleh PPATK kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan oleh PPATK kepada kepolisian dan kejaksaan.
Satgas TPPU, yang didukung oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2023 untuk menyelidiki 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan oleh PPATK.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Mahfud ingatkan jangan ada pejabat rintangi pengungkapan TPPU