Garut, tiradar.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari Fajar Hendarsyah yaitu Tenaga Kontrak Kerja (TKK) Dinas Sosial Kabupaten Garut dan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris Roni Nurjaman – warga Kabupaten Garut yang menjadi korban meninggal dunia bencana gempa bumi Cianjur.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Garut, dr. H. Helmi Budiman, dalam acara apel gabungan, di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (20/03/2023).
Dalam amanatnya, Wakil Bupati Garut menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengharapkan adanya peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.
“Mudah-mudahan almarhum diterima iman Islamnya, dan mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan makin berperan besar terutama dalam memberikan santunan, dan juga mudah-mudahan anggota BPJS Ketenagakerjaan makin banyak, yang akan menandakan bahwa masyarakat kita makin banyak yang bekerja,” ujar Wabup Garut.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Fajar Akhmadi, menyampaikan apresiasi kepada pihak Pemkab Garut yang telah mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.
“Almarhum merupakan Pegawai Non-ASN yang didaftarkan melalui kebijakan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, dan amanat Wakil Bupati mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah Garut bergerak dalam arah sinergi yang sama dalam mendukung perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” ucapnya.
Dalam program Jaminan Kematian, imbuh Fajar, ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat menerima manfaat sebesar Rp 42 juta.
“Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian, ahli waris dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” tuturnya.
Ia menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan alur persyaratan dan prosedur yang bertujuan untuk memastikan manfaat klaim bisa tepat sasaran.
“Sebagai penyelenggara layanan publik, Kami mengambil perhatian khusus terhadap pelayanan kepada peserta atau ahli waris, dengan waktu proses klaim paling lama selesai dalam 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap,” kata Fajar.
Pihaknya berharap penyerahan santunan Jaminan Kematian ini, bisa bermanfaat bagi ahli waris dan juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
“Semoga nilai santunan yang diterima bisa bermanfaat bagi keluarga almarhum serta momentum ini bisa berperan sebagai peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya warga Kabupaten Garut mengenai pentingnya jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal,” tandasnya.(humas pemprov JABAR)