Prabowo Tegaskan Penertiban Sawit dan Tambang Ilegal, Tak Ada yang Kebal Hukum

Presiden Prabowo Subianto bicara soal kekalahan Timnas Indonesia atas Australia. (Foto: Presiden Prabowo. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Jakarta, tiradar.id – Pidato kenegaraan perdana Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (15/8), menjadi penanda babak baru kebijakan lingkungan di Indonesia. Dengan nada tegas, Prabowo menyatakan tidak ada pihak yang boleh menghalangi langkah pemerintah menertibkan perkebunan sawit dan tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak ekosistem.

“Negara hadir memperkuat kedaulatan sumber daya alam, melindungi hutan, dan memperbaiki tata kelola lahan kritis,” ujarnya.

Sawit Ilegal: 3,7 Juta Hektare Melanggar Aturan

Prabowo mengungkapkan jutaan hektare sawit beroperasi di luar hukum. Dari 3,7 juta hektare yang terbukti melanggar aturan, 3,1 juta hektare berhasil dikuasai kembali negara. Ironisnya, sebagian perkebunan tersebut berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Bahkan, ada perusahaan pemegang izin konsesi yang tidak melaporkan luas perkebunannya serta menolak audit otoritas keuangan negara.

Prabowo juga menyinggung putusan pengadilan inkrah 18 tahun lalu yang hingga kini belum dieksekusi, menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor ini.

Pemerintah kini memiliki landasan hukum melalui Perpres Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Langkah ini dinilai penting karena keberadaan sawit ilegal tidak hanya memperburuk deforestasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja aparat.

Tambang Ilegal: Kerugian Rp300 Triliun per Tahun

Selain sawit, presiden menyebut 1.063 tambang ilegal yang menimbulkan potensi kerugian Rp300 triliun per tahun—angka yang jauh lebih besar dari anggaran pendidikan atau kesehatan nasional.

Tambang liar di berbagai daerah telah memicu bencana lingkungan serius. Dari Gunung Kuda di Cirebon, Bukit Serelo di Sumatera Selatan, hingga sungai di Luwu, Sulawesi Selatan, kerusakan akibat aktivitas ilegal memunculkan banjir bandang, longsor, dan hilangnya sumber air bersih.

BNPB mencatat lebih dari 5.500 bencana terjadi sepanjang 2024, mayoritas banjir dan longsor, yang salah satunya dikaitkan dengan alih fungsi hutan dan tambang ilegal.

Kasus di Luwu menjadi gambaran nyata. Dari 430 ribu hektare hutan, ratusan hektare hilang karena tambang. Akibatnya, banjir setinggi tiga meter melanda 52 desa dan menewaskan 13 orang pada 2024.

Ancaman Karhutla dan Hilangnya Cadangan Karbon

Tahun 2025 juga diwarnai bencana kebakaran hutan dan lahan. Hingga 1 Agustus, 8.955 hektare terbakar, mayoritas gambut. Di Taman Nasional Tesso Nilo, enam hektare hutan hangus di area sawit ilegal.

Secara ekologis, jutaan hektare sawit ilegal merusak cadangan karbon Indonesia. Hutan tropis menyimpan 550–900 ton CO2e per hektare. Jika 3,1 juta hektare dikelola kembali, potensi penyimpanan karbon mencapai 1,7–2,8 miliar ton CO2e yang bernilai ribuan triliun rupiah di pasar karbon global.

Namun, kredibilitas pasar karbon Indonesia dipertaruhkan jika penegakan hukum melemah dan integritas data emisi diragukan oleh pasar internasional.

Tak Ada Pihak Kebal Hukum

Prabowo menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jenderal aktif, purnawirawan, pebisnis, maupun elite politik. Bahkan kader Gerindra pun tidak akan dilindungi jika terbukti terlibat dalam sawit atau tambang ilegal.

Pernyataan ini dinilai sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum. Mampukah mereka menghadapi aktor kuat yang selama ini berada di balik bisnis ilegal tersebut?

Keterlibatan Masyarakat dan Tantangan Tata Kelola

Prabowo menyoroti keterlibatan masyarakat lokal yang bergantung pada sawit dan tambang rakyat. Pemerintah menyiapkan skema koperasi dan perhutanan sosial agar petani tidak bergantung pada perusahaan inti yang kerap manipulatif.

Langkah ini sekaligus penting untuk mendukung skema karbon global. Tanpa partisipasi masyarakat, proyek berisiko gagal memperoleh sertifikasi internasional.

Momentum atau Retorika?

Indonesia memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia dengan cadangan karbon besar. Komitmen menurunkan emisi 31,89 persen pada 2030 hanya bisa tercapai bila tata kelola kehutanan dan energi benar-benar diperbaiki.

Bursa karbon nasional mencatat transaksi 1,59 juta ton CO2e hingga 8 Agustus 2025, naik 247 persen sejak 2023. Namun angka itu masih kecil dibanding potensi Indonesia.

Kini, momentum politik yang diciptakan Prabowo menjadi taruhan. Apakah langkah ini akan berlanjut menjadi kebijakan nyata atau berhenti sebagai retorika pidato perdana.

Jika konsistensi, transparansi, dan keberanian menindak tanpa pandang bulu benar-benar dijaga, Indonesia berpeluang besar menjadi pemain utama perdagangan karbon global sekaligus menyelamatkan ekosistem yang kian terancam.