Presiden Prabowo Teken Perpres Tujuh Kementerian Koordinator dalam Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih (Foto: Antara/Afra Augesti)

Jakarta, tiradar.id – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani tujuh peraturan presiden (Perpres) terkait kementerian koordinator yang menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih. Perpres-perpres ini ditandatangani pada 5 November 2024 dan segera diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 48 kementerian, termasuk tujuh kementerian koordinator yang masing-masing memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga negara. Berdasarkan informasi dari laman resmi jdih.setneg.go.id, ketujuh perpres ini meliputi:

  1. Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  2. Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
  3. Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
  4. Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
  5. Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  6. Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  7. Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing perpres tersebut mencakup aturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja dari setiap kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih.

Selain itu, dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, tujuh kementerian koordinator ini memiliki tugas koordinasi terhadap beberapa kementerian/badan/lembaga sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, ESDM, BUMN, Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pariwisata, serta instansi terkait.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta instansi terkait.
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan: Mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, serta instansi terkait.
  4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Mengoordinasikan Kementerian ATR/BPN, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Transmigrasi, Perhubungan, serta instansi terkait.
  5. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Mengoordinasikan Kementerian Sosial, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, UMKM, Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, serta instansi terkait.
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Mengoordinasikan Kementerian Agama, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kebudayaan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Pemuda dan Olahraga, serta instansi terkait.
  7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Mengoordinasikan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta instansi terkait.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mencapai visi pemerintahan Prabowo Subianto selama periode 2024-2029. Dengan adanya struktur yang jelas melalui perpres ini, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan nasional.