Sejahterakan Pekerja Migran RI, Ini Permintaan Kemnaker Kepada Hong Kong

Menaker Ida Fauziyah (kiri) saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hong Kong, Chris Sun Yu Han di Hong Kong, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Kemnaker/pri.

Jakarta, tiradar.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia, mendorong Pemerintah Hong Kong untuk meningkatkan upah minimum Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Hong Kong sebaiknya mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023, mengingat perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin.

Selain itu, saat bertemu dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong, Chris Sun Yu Han, Menaker Ida Fauziyah juga meminta agar Pemerintah Hong Kong mempertimbangkan hak-hak dasar lain yang penting bagi pekerja migran. Ini termasuk memudahkan proses pengurusan visa dengan cepat dan adil, serta memberikan waktu istirahat yang tidak terganggu baik di siang maupun malam hari. Menaker percaya bahwa istirahat yang cukup akan berdampak positif pada kesehatan dan kemampuan kerja para pekerja migran.

Baca Juga:  Inilah Komitmen Ketiga Paslon Capres-Cawapes dalam Bangun Integritas dan Pemberantasan Korupsi

Menaker Ida Fauziyah juga mengusulkan agar Pemerintah Hong Kong menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing.

Terkait perekrutan dan penempatan PMI, Menaker menyadari adanya biaya penempatan yang harus ditanggung oleh pemberi kerja. Pemerintah Hong Kong telah menetapkan komponen biaya tersebut dalam Standard Employment Contract. Sementara itu, Indonesia juga memiliki komponen biaya penempatan yang berlaku bagi pemberi kerja.

Menaker Ida Fauziyah menilai bahwa hal yang tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah Hong Kong tidak hanya mencakup komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, tetapi juga harus dilengkapi dengan komponen biaya yang sesuai dengan negara asal pekerja.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Prihatin Wali Kota Bandung Kena OTT KPK: Sekda Bakal Jadi Plh.

Pada pertemuan tersebut, Menaker juga mengungkapkan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong membuka peluang bagi PMI untuk bekerja di sektor formal yang membutuhkan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia, dan pekerjaan di bidang perhotelan.

Menaker Ida Fauziyah percaya bahwa melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, terutama dalam bidang ketenagakerjaan, hubungan kedua negara dapat semakin kuat, berkembang, dan berkesinambungan.

Menaker menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya keras dalam melakukan perlindungan dan diplomasi untuk meningkatkan perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk mereka yang berada di Hong Kong.(*)

Baca Juga:  RS Dr. H. A. Rotinsulu Gelar Audiensi Terkait Rencana Pembangunan RS Paru di Garut

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kemnaker minta Hong Kong naikkan upah minimum pekerja migran RI