Sejalan dengan Kebijakan Migrasi, Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Timur Tengah

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (kedua kanan) dalam Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023). ANTARA/HO-Kemnaker/am.

Jakarta, tiradar.id – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Idonesia pemerintah Indonesia telah mendukung reformasi ketenagakerjaan negar-negara di Timur Tengah terutama untuk bidang penempatan tenaga kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor telah menyampaikan keterangannya dalam perhelatan Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, pada hari Selasa, bahwa reformasi ketenagakerjaan di bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dari komitmen untuk mempromosikan Tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan pencapaian SDG 10.7.

Komitmen ini mencakup upaya untuk mengurangi kesenjangan di dalam dan antara negara, meningkatkan kerja sama dalam melindungi hak-hak dan keselamatan pekerja migran, serta meningkatkan tata kelola dalam penempatan pekerja migran.

Baca Juga:  Daftar Nama Menteri Ekonomi Prabowo

Afriansyah Noor mengatakan bahwa di Indonesia sendiri, bentuk komitmen ini telah diwujudkan melalui diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran, dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke Tanah Air mereka,” kata Afriansyah.

Lebih lanjut, Afriansyah Noor memaparkan bahwa untuk mencapai migrasi yang teratur, aman, dan bertanggung jawab, Pemerintah RI telah melakukan sejumlah reformasi terkait ketenagakerjaan dengan meningkatkan sistem layanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Korpri Miliki Peran Wujudkan Subang Jawara

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga memperkuat perlindungan dalam kerangka bilateral, regional, dan multilateral, serta meningkatkan upaya pencegahan terhadap masalah yang terjadi di luar negeri.

Afriansyah menyebutkan bahwa langkah-langkah tersebut diimplementasikan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-undang tersebut memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI, termasuk sistem perlindungan sosial, layanan terintegrasi, program peningkatan keterampilan bagi PMI, penguatan peran pemerintah daerah, serta akses yang akurat terhadap informasi yang diperlukan. (*)

Baca Juga:  MPR Gelar Sidang Paripurna ke-2, PDIP Umumkan Susunan Pimpinan Fraksi

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Indonesia dukung reformasi ketenagakerjaan negara Timur Tengah