Subang Bahas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, BP4D Bertransformasi Menjadi Bapperida

Subang, tiradar.id – Pemerintah Kabupaten Subang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah perubahan nomenklatur dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional serta memperkuat peran riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan. Melalui transformasi kelembagaan ini, Bapperida diharapkan dapat mengintegrasikan fungsi riset dan inovasi ke dalam setiap tahapan perencanaan, sehingga proses pembangunan di Kabupaten Subang menjadi lebih tepat sasaran, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan masa depan.

Kepala BP4D Subang, Iwan Syahrul Anwar, S.STP, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika pembangunan yang semakin kompleks.

“Perubahan ini tidak sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya untuk memperkuat kelembagaan perencanaan daerah agar lebih inovatif dan responsif. Fungsi riset dan inovasi akan menjadi fondasi dalam setiap proses perencanaan pembangunan di Subang,” ungkapnya.

Pembahasan Raperda ini dilakukan bersama DPRD Kabupaten Subang dan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Salah satu agenda pembahasannya dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Ruang Rapat DPRD Subang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD, Asisten Daerah (Asda) 3, Kepala BP4D, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kabag Hukum, serta Kabag Organisasi.

Langkah perubahan kelembagaan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, adaptif, dan inovatif. Dengan disahkannya Raperda ini nantinya, diharapkan implementasi struktur baru dapat segera berjalan efektif guna mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.