Subang, tiradar.id – Penerapan system zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB, red) perlu ditinjau ulang. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Subang, Zaenal Mufid, Senin (10/7/2023).
Menurut Zaenal, system zonasi dalam PPDB, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak untuk mengakses pendidikan yang bermutu di sekolah-sekolah terdekat.
“Namun, perlu diakui bahwa system zonasi ini tidak selalu mencerminkan kebutuhan dan kondisi setiap daerah, melihat jumlah sekolah dan jumlah siswa didik baru yang tidak seimbang,” ujar Zaenal.
Dalam membuat ketentuan PPDB berbasis zonasi, tambah Zaenal, perlu memperhatikan keberagaman dan perbedaan antara daerah satu dengan yang lainnya.
“Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan demografis yang berbeda,” ucapnya.
Zaenal menyimpulkan, dengan kondisi yang ada di masyarakat, pihaknya mendorong aturan zonasi agar segera dapat ditinjau ulang. Menurutnya, peninjauan ulang ketentuan PPDB yang menerapkan system zonasi adalah langkah yang penting untuk memastikan kesetaraan akses dan mutu pendidikan di semua daerah.
“Apalagi anak-anak kami sangat bermimpi ingin bersekolah di sekolah-sekolah negeri,” tegas Zaenal.
Keluhan siswa didik tidak diterima di sekolah negeri, diucapkan oleh Dina Riana, warga Jalancagak. Menurut Dina, anaknya tidak diterima di sekolah negeri, karena jarak rumahnya dengan sekolah, sekitar 3 KM.
“Sedangkan jarak yang diterima kurang dari 2 KM, ini karena banyak siswa yang menumpang kartu keluarga di keluarga yang jaraknya dekat dengan sekolah,” ujar Dina.
Karenanya, menurut Dina, seyogyanya, kementerian pendidikan kembali mengkaji aturan tentang zonasi. “Jangan sampai mengorbankan anak didik,” tegas Dina. (*)