Jakarta, tiradar.id – Uni Eropa telah memberikan batas waktu hingga 1 Desember kepada Meta Platforms (sebelumnya Facebook) dan perusahaan media sosial Snap untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah mereka dalam melindungi anak-anak dari konten ilegal dan berbahaya.
Komisi Eropa mengumumkan permintaan ini pada Jumat (10/11), sehari setelah permintaan serupa kepada YouTube milik Alphabet dan TikTok.
Permintaan informasi ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil oleh Uni Eropa dalam rangka meningkatkan keamanan anak-anak dalam lingkungan digital. Bulan lalu, Komisi Eropa mengirimkan perintah mendesak kepada beberapa perusahaan, termasuk Meta, X, dan TikTok, untuk merinci tindakan yang telah mereka ambil dalam menangani penyebaran konten terkait terorisme, konten kekerasan, dan ujaran kebencian di platform mereka.
Jika Meta Platforms dan Snap tidak memenuhi permintaan ini, Komisi Eropa berpotensi membuka penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini diambil sesuai dengan aturan konten online baru yang dikenal sebagai Digital Services Act (DSA).
Dengan DSA, platform online besar diwajibkan untuk mengambil tindakan lebih lanjut dalam menangani konten ilegal dan berbahaya atau berisiko mendapatkan denda hingga 6 persen dari omset global mereka.
Langkah-langkah ini mencerminkan perhatian yang semakin besar terhadap perlindungan anak-anak dalam lingkungan digital dan memberikan tanda bahwa regulasi semakin ketat untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di dunia maya.


