Bharada Richard Elizer Sudah Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/am.

Jakarta, tiradar.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau yang dikenal sebagai Bharada E, telah dibebaskan dengan syarat pada hari Jumat (4/8).

“Mulai tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer telah memulai program cuti bersyarat yang akan berlangsung hingga tanggal 31 Januari 2024,” ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa.

Rika menyatakan bahwa dengan dimulainya masa cuti bersyarat ini, status Richard Eliezer telah berubah dari seorang narapidana menjadi seorang klien yang diawasi oleh pemasyarakatan.

Baca Juga:  Penerapan Aturan Publisher Rights: Langkah Penting untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

“Periode cuti bersyarat yang diberikan, sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, berlangsung selama enam bulan,” tambahnya.

Rika juga menjelaskan bahwa selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer yang kini menjadi klien pemasyarakatan, diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Richard Eliezer bersalah atas pelanggaran Pasal 340 yang bersubsider dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Parkir

Dalam merumuskan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan meliputi kurangnya penghargaan terhadap hubungan dekat dengan korban oleh Eliezer.

Sementara itu, faktor-faktor yang meringankan termasuk kerjasama dari terdakwa sebagai saksi pelaku.

Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Eliezer, yang akan memengaruhi bobot putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Majelis hakim berpendapat bahwa Eliezer bukanlah pelaku utama, sehingga memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.(*)

Baca Juga:  KPK dan Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Hasto

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Richard Eliezer bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023