Dishub Kota Cimahi Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Parkir

gambar ilustrasi
gambar ilustrasi

Cimahi, tiradar.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas jika ada yang melanggar.

“Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi pada Senin (27/3/2023).

Dia menegaskan, sanksi tegas yang disiapkan adalah penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Baca Juga:  Petugas Dishub Kota Bandung Dianiaya, Begini Kronologinya

Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebutdi marka larangan parkir. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang.

“Kita melaksanakan penegakan hukum perparkiran terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan,” ujar Nur.

Nur menyatakan, operasi tersebut  bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi. “Perlu diketahui oleh masyarakat mana daerah yang boleh, dan yang tidak boleh untuk parkir. Kami sudah pasang rambu lalu lintas yang jelas di sejumlah lokasi dilarang parkir, tentunya harus ditaati bersama,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Terima Uang Kerugian Negara Sebesar Rp40,8 Miliyar dari PT HK