Harga BBM Pertamina Turun Lagi Per 1 Desember 2023

Ilustrasi SPBU (Unsplash)

Jakarta, tiradar.id – PT Pertamina (Persero) kembali mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, efektif per 1 Desember 2023. Penurunan ini mencakup semua jenis BBM non-subsidi Pertamina dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut informasi resmi yang diterbitkan oleh Pertamina, penurunan harga terjadi pada beberapa jenis BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, harga Pertamax turun Rp 50 per liter dari Rp 13.400 menjadi Rp 13.350 per liter. Begitu juga dengan penurunan harga pada jenis BBM non-subsidi lainnya.

Berikut adalah daftar perubahan harga BBM non-subsidi Pertamina per 1 Desember 2023 di beberapa wilayah:

Daftar Harga BBM di DKI Jakarta:

  • Pertamax: Rp 13.350 per liter (Turun dari Rp 13.400)
  • Pertamax Turbo: Rp 15.350 per liter (Turun dari Rp 15.500)
  • Dexlite: Rp 15.550 per liter (Turun dari Rp 16.950)
  • Pertamina Dex: Rp 16.200 per liter (Turun dari Rp 17.750)

Daftar Harga BBM di Beberapa Wilayah Indonesia:

  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau:
  • Pertamax: Rp 13.650 per liter
  • Pertamax Turbo: Rp 15.350 per liter
  • Dexlite: Rp 15.550 per liter
  • Pertamina Dex: Rp 16.200 per liter

Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur:

  • Pertamax: Rp 13.350 per liter
  • Pertamax Turbo: Rp 15.350 per liter
  • Dexlite: Rp 15.550 per liter
  • Pertamina Dex: Rp 16.200 per liter

Bali dan Nusa Tenggara:

  • Pertamax: Rp 13.650 per liter
  • Pertamax Turbo: Rp 15.350 per liter
  • Dexlite: Rp 15.550 per liter
  • Pertamina Dex: Rp 16.200 per liter

Kalimantan:

  • Pertamax: Rp 13.950 per liter
  • Pertamax Turbo: Rp 15.700 per liter
  • Dexlite: Rp 15.900 per liter
  • Pertamina Dex: Rp 16.550 per liter

Sulawesi:

  • Pertamax: Rp 13.950 per liter
  • Pertamax Turbo: Rp 15.700 per liter
  • Dexlite: Rp 15.900 per liter
  • Pertamina Dex: Rp 16.550 per liter

Maluku dan Papua:

  • Pertamax: Rp 13.950 per liter
  • Dexlite: Rp 15.900 per liter

Semua perubahan harga ini dilakukan sebagai respons terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengubah Keputusan Menteri No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan penurunan harga ini untuk meringankan beban biaya transportasi dan sektor lain yang terkait dengan penggunaan BBM.