Tangerang, tiradar.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa (13/2) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa. Keempatnya diduga telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan pengajuan sertifikat tanah di Desa Kohod. Dokumen-dokumen yang dipalsukan termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Djuhandhani menjelaskan bahwa pemalsuan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibat pemalsuan ini, sebanyak 260 SHM berhasil diterbitkan atas nama warga Kohod.
Dalam penyidikan kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, dalam penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti printer, layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen terkait.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dokumen pertanahan, mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat setempat. Penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa, serta melindungi kepentingan hukum warga Desa Kohod dan masyarakat luas.


