Jakarta, tiradar.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, dengan pembayaran denda administratif sebesar Rp2 miliar oleh pihak yang terlibat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah memenuhi kewajiban pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan.
“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar Ipunk di Jakarta, Minggu.
Sesuai dengan Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar yang telah dilunasi. Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama proses penyelesaian kasus tersebut.
Pelanggaran dan Penyelesaian Kasus
PT TRPN diketahui telah melakukan pemasangan pagar laut tanpa izin yang sah serta reklamasi di area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, perusahaan juga melakukan pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin yang diperlukan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri serta menyatakan kesediaannya membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan Tegas KKP
KKP sebelumnya telah menyegel aktivitas reklamasi dan pemasangan pagar laut oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, karena tidak dilengkapi dokumen PKKPRL. Tindakan ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta (27/02), menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang telah diambil mencakup penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT TRPN.
Dengan penyelesaian kasus ini, KKP berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan serta mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pemanfaatan ruang laut.


