Kuasa Hukum Peserta MUID yang Alami Pelecehan Temui Menteri PPPA

Kuasa hukum Mellisa Anggraini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, tiradar.id – Kuasa hukum korban pelecehan seksual dalam kontes kecantikan, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa beberapa korban telah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada tanggal 9 Agustus yang lalu.

“Mereka kemarin sudah kami bawa bertemu dengan Ibu Menteri dan mereka telah mendapatkan dukungan,” ujar Mellisa saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis.

Mellisa menjelaskan bahwa Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan apresiasi terhadap keberanian para korban yang melaporkan kasus yang mereka alami kepada pihak berwenang.

“Menteri PPPA mengutip bahwa langkah yang sedang mereka ambil saat ini sungguh luar biasa dan patut diapresiasi, karena ini akan memutus rantai agar tidak ada lagi korban seperti mereka di masa depan,” kata Mellisa.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Mellisa juga menjelaskan bahwa Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, berjanji untuk memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan.

“Betul, beliau memberikan dukungan kepada saya. Nanti beliau akan membantu mengatur kontak dengan para ahli pidana jika dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyatakan siap untuk mengawal proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia, serta memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan.

Baca Juga:  Aturan Baru PNS, Hukuman Berat Menanti Pelaku Perselingkuhan

“Mengkomunikasikan hal ini kepada Bapak Kapolri, saya berharap kasus ini akan diikuti hingga tuntas,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus malam.

Menteri Bintang menyatakan keprihatinan dan rasa penyesalan atas kejadian yang menimpa para peserta kontes kecantikan.

“Kami sangat menyesal atas dugaan kasus pelecehan seksual yang disamarkan sebagai proses pemeriksaan fisik oleh panitia. Perlakuan ini merendahkan martabat perempuan dan merupakan pelanggaran terhadap HAM. Padahal, para korban berpartisipasi dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia untuk mengaktualisasikan diri, menunjukkan bakat dan kepribadian, dengan harapan mereka dapat menjadi duta bangsa di masa depan,” jelasnya.(*)

Baca Juga:  3 Pelaku Curanmor di Subang Berhasil Diamankan Pihak Berwajib

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kuasa hukum korban pelecehan kontes kecantikan temui Menteri PPPA