Jakarta, tiradar.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya struktur pagar yang dibangun di tengah laut. Ia menduga, struktur ini bertujuan membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terjadi secara alami.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (tanggal tidak disebutkan), Menteri Trenggono menyebutkan bahwa pembangunan pagar di perairan Tangerang, Banten, tersebut memicu kekhawatiran adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang mencakup wilayah laut. Ia menegaskan, keberadaan sertifikat di dasar laut jelas ilegal.
“Di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, sertifikat yang mencakup wilayah laut itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” ujar Trenggono seperti dikutip dari laman ANTARA (20/01/2025)
Potensi Reklamasi Alami hingga 30 Hektare
Menteri Trenggono menjelaskan, struktur pagar di laut tersebut berpotensi membentuk daratan seluas 30 hektare. Ia bahkan memperkirakan total reklamasi alami yang terjadi di beberapa lokasi serupa dapat mencapai hingga 30.000 hektare.
“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terbentuk daratan, dan jumlahnya itu sangat besar,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lahan yang terbentuk akibat sedimentasi ini diduga sudah bersertifikat, berdasarkan identifikasi yang dilakukan bersama Menteri ATR/BPN.
“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” ungkapnya.
Sertifikat Dasar Laut Dinilai Tidak Sah
Menteri Trenggono menegaskan, sertifikat yang merujuk pada dasar laut tidak sah. Ia menjelaskan bahwa semua aktivitas yang dilakukan di ruang laut harus mendapat izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kegiatan di ruang laut tidak boleh sembarangan. Harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut, semua harus melalui izin,” tegasnya.
Arahan Presiden: Selidiki hingga Tuntas
Dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto, Trenggono mendapat arahan untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum. Presiden meminta agar penyelidikan dilakukan hingga tuntas sesuai dengan koridor hukum. Jika tidak ada legalitas, lahan tersebut harus menjadi milik negara.
“Tadi, arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Menteri Trenggono.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan ruang laut berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.


