Jakarta, tiradar.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015, Max Ruland Boseke (MRB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018.
Selain MRB, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014, Anjar Sulistioyono (AJS), dan Direktur CV Delima Mandiri (DLM), William Widarta (WLW).
Para tersangka akan menjalani penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, mulai dari tanggal 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa lalu.
Kronologi Kasus
Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2013, ketika Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014. Salah satu usulan tersebut adalah pengadaan truk angkut personel senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar.
Proses pengajuan pengadaan tersebut dilakukan melalui rapat tertutup yang dihadiri oleh Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Pada Januari 2014, Max Ruland Boseke, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2014 yang akan dilelang. S
alah satu pekerjaan yang dikondisikan adalah pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle untuk dimenangkan oleh PT TAP, perusahaan yang dikuasai oleh William Widarta, Direktur CV DLM.
Pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, pegawai William Widarta.
Kemudian, pada Februari 2014, William Widarta mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle menggunakan nama PT TAP, dengan perusahaan pendamping PT ORM dan PT GIM.
Pada Maret 2024, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP sebagai pemenang dalam pengadaan tersebut. Penyidik KPK menemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan tersebut, dengan kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, PT ORM dan PT GIM.
Penemuan Bukti Korupsi
Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka untuk pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp8,5 miliar dan untuk pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar. Pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari William Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Max Ruland untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


