Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Melalui PP Nomor 44 Tahun 2024

Ilustrasi. gaji dan tunjangan hakim saat ini (Sumber: jdih.sukoharjokab.go.id)

Jakarta, tiradar.id – Jelang purna tugas, presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang berisi perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Hakim di bawah Mahkamah Agung. Penandatanganan PP ini berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden berakhir.

Peraturan ini menegaskan bahwa gaji pokok hakim akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja hakim. Dalam pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024, dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga:  Bantuan Medis di Gaza Utara Kian Menyusut, Sementara Korban Terus Bertambah

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah rincian gaji pokok hakim yang tercantum dalam Lampiran I. Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan. Untuk hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok terendah kini ditetapkan sebesar Rp2.785.700.

Sementara itu, untuk hakim Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokok tertinggi mencapai Rp6.373.200. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan PP Nomor 94 Tahun 2012, di mana gaji pokok hakim Golongan III a pada masa kerja yang sama hanya sebesar Rp2.064.100, dan hakim Golongan IV e sebesar Rp4.978.000.

Baca Juga:  Inilah Daftar Peserta dan Juara di GP Monako 2024

Tak hanya gaji, tunjangan jabatan bagi hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan. Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda atau letnan kolonel di tingkat banding kini mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp38.200.000, naik dari sebelumnya yang hanya Rp27.200.000. Selain itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp19.600.000, meningkat dari Rp14.000.000.

Baca Juga:  Banyak Warga Indonesia Sambut Biksu Thudong, Cermin Toleransi Beragama

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kesejahteraan hakim dapat lebih terjamin, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan independen. Peraturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur peradilan di Indonesia.