Plt. Direktur Jaminan Sosial Kemensos Diperiksa KPK

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Faisal, Plt. Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di lingkungan Kemensos Republik Indonesia.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa dua pegawai negeri sipil dari Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, yaitu Keukeu Komarawati dan Irwan Prabowo. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa para saksi tersebut hadir dan dimintai keterangan terkait pelaporan para pendamping Program Keluarga Harapan Tahun 2020 hingga 2021 di Kemensos untuk memastikan kecocokan data riil para penerima bansos.

Baca Juga:  Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Dengan Pergelaran Bermain Angklung Terbanyak

Pada tanggal Rabu (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Ali menyatakan bahwa kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK melalui penyelidikan dan kini berlanjut ke tahap penyidikan.

Meskipun begitu, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut dan konstruksi pidananya. Ali menyatakan bahwa identitas tersangka dan kronologi dugaan perbuatan pidana akan diumumkan kepada publik setelah penyidikan selesai dan alat bukti telah cukup terkumpul.

Baca Juga:  Inilah Tips untuk UMKM Agar Produknya Bisa Dipasarkan di Medsos

KPK berharap semua pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini bersikap kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan.

Menanggapi penyidikan tersebut, Kementerian Sosial menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum terkait pemanggilan pemeriksaan pegawai terkait bantuan sosial beras oleh KPK.

Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, menyatakan bahwa pihaknya akan mengarahkan pegawai yang dipanggil untuk memberikan keterangan apa adanya sesuai proses hukum yang berlaku.

Robben selaku Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial yang mengawasi anggotanya yang diperiksa mengatakan bahwa Kemensos berusaha membantu pemeriksaan KPK agar kasus korupsi bansos beras dapat selesai dan tidak lagi menjadi beban bagi kementerian tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut sudah dimutasi dan tidak lagi berkantor di pusat sesuai arahan KPK.(*)

Baca Juga:  Waspada! Ada Erupsi Setinggi 2.000 meter dari Gunung Anak Krakatau

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul KPK periksa Plt. Direktur Jaminan Sosial Kemensos