Jakarta, tiradar.id – Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak yang melibatkan Laura Meizani Mawardi atau Lolly (17), putri dari artis Nikita Mirzani.
“Iya, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (tanggal tidak disebutkan).
Pemeriksaan terhadap Vadel dimulai pada Kamis pukul 15.00 WIB dengan status saksi. Selama lima jam pemeriksaan, Vadel menerima 53 pertanyaan dari penyidik. Kemudian, pada pukul 19.30 WIB, kepolisian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang dikumpulkan, serta hasil visum, pihak berwenang akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka.

Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh telah teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel dijerat dengan berbagai pasal terkait Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa Nikita Mirzani pada Selasa (17/9) terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh yang diduga melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Lolly.
Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2024 di kawasan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View), RT 05/RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat keterlibatan selebritas dan aspek hukum yang cukup kompleks. Proses penyelidikan dan peradilan akan menjadi sorotan dalam waktu dekat seiring dengan perkembangan kasus ini.