Penulis: Achmad Effendi
Cirebon, tiradar.id- Dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Demikian diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP. Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).
“Kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas,” kata Dedy Darmawansyah.
Ke 29 tersangka tersebut, tambah Dedy berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ. Seluruh tersangka dan barang bukti, menurut Dedy, telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun. Sementara untuk profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,”jelas Dedy Darmawansyah.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tambah dia, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,”tutup Dedy Darmawansyah. (eff/***)