Jakarta, tiradar.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini mengadakan sidang pertama untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dilaksanakan sidang pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua, Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Dalam sidang perdana ini, Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus.
Namun demikian, mereka telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait keamanan pada hari sidang.
“Tidak ada pengamanan khusus, tetapi akan dilakukan sesuai dengan situasi, kondisi, atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk liputan sidang, Djuyamto menyatakan bahwa ruang sidang akan diisi oleh pengunjung sesuai kapasitas tempat duduk.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada hari Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang terlibat dalam konflik dengan hukum (ABH).
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Hari ini PN Jaksel gelar sidang perdana Mario Dandy san Shane Lukas