Jakarta, tiradar.id — TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma. Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (24/4), TNI AU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam klarifikasinya, TNI AU menyampaikan tiga poin utama. Pertama, TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. “Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola kegiatan sirkus tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri.
Kedua, TNI AU menjelaskan bahwa yang pernah terjadi hanyalah bentuk kerja sama operasional terbatas di masa lalu. Kerja sama tersebut terutama terkait dengan dukungan pengurusan surat-surat izin pelaksanaan pertunjukan. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses dan kelancaran pertunjukan OCI yang diselenggarakan untuk masyarakat umum, dan sama sekali bukan merupakan bentuk kepemilikan.
Ketiga, TNI AU juga menyampaikan komitmennya terhadap penegakan hak asasi manusia. TNI AU menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM secara transparan dan kooperatif jika dibutuhkan, guna mendukung penelusuran fakta secara adil dan berimbang.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan pemberitaan yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat. TNI AU menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta terus menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugasnya.