Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Ulang di Serang

Serang, tiradar.id — Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten, Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Provinsi Banten bersama Kabupaten Serang mengungkap adanya dugaan praktik politik uang. Dugaan tersebut kini tengah diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Fuadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Bawaslu sendiri masih dalam proses (penyelidikan), keterangan informasi ada 12 yang sudah ditemukan,” ujar Fuadi dalam pernyataannya di Serang, Sabtu (19/4/2025), seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Selain itu, Bawaslu terus memperketat pengawasan terhadap jalannya PSU agar berjalan sesuai prosedur. Fuadi menyebutkan bahwa koordinasi lintas lembaga dan divisi menjadi kunci untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan.

“Tetap kami juga berkoordinasi kepada jajaran kami ya, terutama antar lintas lembaga dan lintas divisi agar hal-hal terhadap tahapan-tahapan pemungutan suara ini harus sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan secara teknis oleh Komisi Pemilihan Umum,” tambahnya.

PSU Digelar di Delapan Daerah

PSU kali ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang di delapan daerah akibat ditemukannya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Adapun delapan daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Pelaksanaan PSU di delapan daerah ini berlangsung serentak pada Sabtu, 19 April 2025, dengan total 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut rincian jumlah TPS di masing-masing wilayah:

  • Kabupaten Tasikmalaya: 2.847 TPS
  • Kabupaten Serang: 2.355 TPS
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: 1.447 TPS
  • Kabupaten Pasaman: 605 TPS
  • Kabupaten Empat Lawang: 531 TPS
  • Kota Banjarbaru: 403 TPS
  • Kabupaten Bengkulu Selatan: 330 TPS
  • Kabupaten Gorontalo Utara: 245 TPS

Dengan pengawasan ketat dan proses penyelidikan yang terus berjalan, publik berharap PSU kali ini bisa berlangsung jujur, adil, dan transparan demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.