Mau Jadi Petugas KPPS di Pilkada Serentak? Ini Syaratnya

ketua KPU Subang, Abdul Muhyi (ilustrasi/ dok. mediajabar.com)

Subang, tiradar.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengumumkan pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagi sebanyak 18.564 orang, yang akan di tempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi kalaian yang mau jadi petugas KPPS, berikut ini persyaratannya;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 Tahun,
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun,
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, Dan KPPS,
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat,
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun dokumen persyaratan yang harus di lengkapi oleh pendaftar diantaranya :

  1. Surat Pendaftaran,
  2. Surat Pernyataan,
  3. Daftar Riwayat hidup,
  4. Surat Keterangan Sehat,
  5. Foto Copy E-KTP,
  6. Foto Copy Ijazah dan
  7. Pas Foto 4×6.

“Proses perekrutan akan dimulai dengan pendaftaran dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat PPS Desa setempat,” ujar Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi. (****)