Tertibkan Kampanye di Ranah Digital, Kominfo-Bawaslu Bentuk Satgas

Direktur Jendral IKP Kemenkominfo Usman Kansong di Media Center Kemenkominfo, Jumat (24/3/2023). ANTARA/Livia Kristianti/am.

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk sebuah satuan tugas (satgas) untuk mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024.

“Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Bawaslu telah membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di media sosial,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga tersebut, yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, dan menindak konten negatif di internet yang melanggar perundang-undangan.

Baca Juga:  Debat Terakhir Calon Bupati Subang Jadi Momen Krusial Ajak Pemilih di Pilkada Subang 2024

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui maksimal dua puluh akun untuk setiap jenis platform, dan akun-akun ini harus didaftarkan terlebih dahulu kepada KPU.

Usman juga menyebutkan bahwa ada tiga platform yang telah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yaitu grup META, Twitter, dan Google. Oleh karena itu, satgas yang ditunjuk dapat berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform tersebut jika menemukan pelanggaran pemilu di media sosial.

Dalam konteks penindakan kampanye di ruang digital, Bawaslu akan menelaah berbagai konten yang diduga melanggar aturan. Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk menarik konten tersebut.

Baca Juga:  Pendaftaran Komisioner untuk Kota/Kabupaten Sudah Dibuka KPU Jabar

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda T Muchtar, menyatakan bahwa regulasi dan sanksi terkait kampanye politik di media sosial memang diperlukan, terutama berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya pada tahun 2019. Ketidakregulan yang rinci dapat berdampak serius, seperti penyebaran konflik, politisasi identitas, dan polarisasi.

Dinda menambahkan bahwa selain melakukan pengawasan di media sosial, penyelenggara pemilu juga harus memanfaatkan platform tersebut untuk menyebarkan konten positif terkait pendidikan politik dan tahapan pemilu, terutama untuk mencapai generasi muda yang gemar menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Unggul di Quick Count, Prabowo Minta Pendukungnya Tunggu Hasil Perhitungan Resmi dari KPU

“Media sosial kini memiliki peran penting dalam pendidikan politik dan literasi pemilu,” ujar Dinda.(*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kominfo-Bawaslu bentuk satgas awasi kampanye di ruang digital