Ragam  

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Jawabannya

Jakarta, tiradar.id – Ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal tertentu yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya adalah apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa atau tidak.

Sebagaimana yang kita ketahui, bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa, dilarang untuk makan atau minum mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam prakteknya, tak jarang seseorang tanpa sengaja menelan ludah atau dahak selama berpuasa. Beberapa orang berpendapat bahwa hal ini setara dengan menelan minuman atau makanan.

Namun, apakah benar menelan ludah atau dahak dapat membuat puasa Ramadan menjadi batal?

Baca Juga:  Begini Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Sebagai Ibadah Wajib dalam Islam

Menurut penjelasan dalam buku “Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian” karya A.R. Shohibul Ulum (2022), menelan ludah saat berpuasa Ramadan tidak membatalkan puasa.

Dalam kutipan dari buku tersebut, disebutkan bahwa dalam Fathul Mu’in dijelaskan bahwa puasa tidak batal karena menelan ludah dari sumbernya, yakni dari seluruh area rongga mulut.

Namun, jika air ludah tersebut sengaja dikumpulkan dalam mulut hingga menjadi banyak lalu ditelan, terdapat dua pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.

Baca Juga:  Manfaat Buah Blewah yang Menyegarkan Saat Berbuka Puasa

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah bahwa menelan ludah secara sengaja tidak membatalkan puasa.

Jika ludah banyak terkumpul tanpa sengaja, misalnya karena banyak berbicara atau sebab lainnya, dan kemudian secara tidak sengaja ditelan, hal ini tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat menjalankan puasa Ramadan tidak membatalkan puasa, asalkan ludah tersebut murni dan tidak bercampur dengan hal lain seperti makanan. Namun, jika ludah sudah keluar dari mulut dan kemudian disedot kembali dan ditelan, maka puasa dianggap batal.