Ragam  

Hukum Makan Daging Keledai, Bolehkah Dalam Islam?

Hukum daging Keledai. (Foto: Net)

Subang, tiradar.id – Agama Islam menetapkan hukum tersendiri mengenai hukum makanan yang tidak disebutkan dalam Al Qur’an namun disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Seperti hukum memakan daging keledai jinak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai jinak haram untuk dimakan.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, ia berkata;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan berkata; ‘Daging keledai telah banyak di makan’. Selang beberapa saat orang itu datang lagi sambil berkata; ‘Daging keledai telah banyak di makan’. Setelah beberapa saat orang itu datang lagi seraya berkata; ‘Keledai telah binasa’. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan seseorang untuk menyeru kepada manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena daging itu najis. Karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut“. (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)

Sedangkan, hukum daging keledai liar itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma atau kesepakatan ulama. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya pun memakannya.

Terdapat hikmah tersendiri mengenai pengharaman daging keledai jinak dalam agama Islam dan hubungan antara jenis makanan dan orang yang memakannya.

Ibnul Qayyim berkata; “Seseorang akan memiliki kemiripan karakter dan sifat dengan jenis makanan yang dikonsumsinya. Sebagaimana hikmah Allah pada makhluk-Nya juga berlaku pada syariat dan perintah-Nya. Oleh karena itu Allah mengharamkan segala perkara yang jelek atas hamba-hamba-Nya. Sebab jika mereka mengkonsumsinya maka makanan yang jelek itu akan menjadi bagian dari tubuh mereka. Akibatnya bagian-bagian tubuh mereka akan mirip dengan jenis makanan tersebut”.

Jadi, seseorang akan memiliki kemiripan dengan makanan yang dikonsumsinya, bahkan makanan tersebut akan menyatu dengan dirinya. Oleh sebab itu pula manusia lebih lurus tabiatnya daripada tabiat hewan karena makanan yang dikonsumsi juga lebih bagus.

Mengkonsumsi darah dan daging hewan buas akan mewariskan sifat hewani dan setan kepada orang yang memakannya. Salah satu keelokan syariat adalah pengharaman jenis-jenis makanan tersebut. Kecuali jika terbenturan dengan maslahat yang jelas, seperti dalam keadaan darurat.

Demikian pula orang yang mengkonsumsi daging binatang buas dan anjing, maka iapun mewarisi kekuatan binatang-binatang itu. Karena kekuatan setan adalah kekuatan yang telah bisa masuk kepada binatang-binatang buas yang bertaring tersebut dan memang telah ditetapkan baginya, maka syariatpun mengharamkannya.

Demikian pula dengan keledai (jinak), sifat-sifat keledai akan melekat pada diri yang memakan dagingnya, maka Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam melarang kita memakan daging keledai piaraan (jinak).(*)