Ragam  

Kemkomdigi Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terkecoh Judi Online Berbalut Konten Viral

Ilustrasi Judi Online | Foto: iStockPhoto.com

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten-konten judi online yang kini semakin cerdik dalam menyamarkan promosinya.

Konten perjudian tersebut kini tidak lagi disajikan secara terang-terangan, melainkan dibungkus dalam bentuk konten hiburan seperti meme, video viral, hingga konten komedi, sehingga lebih sulit dikenali oleh pengguna media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, menjelaskan bahwa modus baru yang digunakan pelaku judi online semakin sulit dideteksi karena tampilannya yang menarik dan cenderung tidak mencolok. “Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkap Syofian di Jakarta, Senin.

Ciri-Ciri Akun Penyebar Konten Judi Online

Syofian juga menjelaskan beberapa ciri yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin terlibat dalam penyebaran konten judi online. Biasanya, mereka menggunakan akun palsu atau akun yang memiliki banyak pengikut untuk mempromosikan tautan ke situs perjudian. Selain itu, pelaku sering memanfaatkan istilah atau simbol tertentu agar konten mereka lolos dari sistem moderasi platform media sosial.

Baca Juga:  Program JKN Milik BPJS Kesehatan Jadi Percontohan untuk Negara Lain

Sasaran utama dari iklan-iklan judi online ini adalah pengguna muda yang aktif di media sosial. Iklan tersebut menggunakan bahasa yang persuasif dan menggiurkan, seperti menawarkan bonus besar atau peluang menang yang mudah, sehingga memikat perhatian pengguna.

Modus Baru: Giveaway dan Undian Palsu

Selain menggunakan konten viral, para pelaku juga sering kali menunggangi tren giveaway atau undian palsu sebagai cara menarik perhatian pengguna. Dalam modus ini, mereka seolah-olah memberikan hadiah yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs judi tersebut. Modus ini sangat efektif dalam menarik pengguna yang kurang waspada.

Baca Juga:  Membuat Chai Tea Khas India yang Manis, Pedas dan Bikin Seger

Syofian menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam mengenali modus-modus yang digunakan oleh para pelaku judi online. “Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” ujar Syofian.

Upaya Kemkomdigi Menangani Konten Judi Online

Sejak dimulainya pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 hingga 11 November 2024, Kemkomdigi telah menangani sebanyak 262.034 konten perjudian online. Pemutusan akses dilakukan terhadap berbagai platform, dengan rincian sebagai berikut:

  • Website atau Internet Protocol (IP): 249.660 konten
  • Meta (termasuk Facebook dan Instagram): 11.015 konten
  • File Sharing: 5.562 konten
  • Google/YouTube: 2.136 konten
  • X (sebelumnya Twitter): 1.035 konten
  • Telegram: 40 konten
  • TikTok: 37 konten
  • App Store: 1 konten
Baca Juga:  Ekonom Menilai Konflik Iran-Israel Bisa Berdampak Terhadap Inflasi Indonesia

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas konten-konten yang melanggar hukum ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna di dunia digital. Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengidentifikasi konten yang mencurigakan dan melaporkannya jika diperlukan.