Jakarta, tiradar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua tersangka kasus judi online berinisial OHW dan H. Keduanya sebelumnya telah ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa koordinasi dilakukan bersama Satgas PASTI, yang terdiri dari OJK, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ribuan rekening tersebut menjadi bagian dari langkah hukum untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.
OJK juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam menangkap kedua bos judi online yang mengelola 12 situs seperti ArenaSlot77, Royal77VIP, hingga Gopek138. Friderica menegaskan bahwa praktik judi online sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas secara menyeluruh.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa OHW dan H mendirikan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi melalui PT A2Z ST dan anak usahanya, PT TGC. Perusahaan ini digunakan untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari berbagai situs judi online dengan memanfaatkan sistem payment gateway dan teknologi digital.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita uang sebesar Rp530,05 miliar dari 4.656 rekening di 22 bank. Selain itu, 197 rekening diblokir dan aset lain seperti obligasi senilai Rp276,5 miliar serta empat mobil mewah, termasuk satu unit Mercedes Benz, turut diamankan sebagai barang bukti.