Jakarta, tiradar.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menetapkan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1). Hal ini disampaikan Menteri Ara saat berada di Jakarta pada Sabtu (1/3/2025).
Menurut Menteri Ara, kewenangan penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan tersebut berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya percepatan pengambilan keputusan agar proyek dapat segera berjalan.
“Saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi pada tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya,” ujar Menteri Ara.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, serta sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Hasil Mediasi dan Kesepakatan Pembukaan Akses
Penetapan lokasi pembangunan jalan ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan pihak PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti. Mediasi tersebut digelar di Kantor Kelurahan Kapuk Muara pada 19 Februari 2025 dan dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Ara menekankan bahwa dalam penetapan lokasi pembangunan, pemerintah daerah harus mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat. Ia menyarankan agar proses pembangunan seminimal mungkin menghindari penggusuran rumah warga sekitar.
“Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota,” katanya.
Penyelesaian Masalah Infrastruktur
Selain membahas pembangunan akses jalan, Menteri Ara juga meminta kepolisian segera menyelesaikan permasalahan penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1. Warga setempat mengeluhkan bahwa tumpukan batu tersebut menghambat saluran air.
“Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas utama Kementerian PKP adalah mengawal pencarian solusi terbaik sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Jalan Akses Harus Bersifat Inklusif
Menteri PKP menekankan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Ia menolak adanya pemisahan eksklusif antara warga kompleks perumahan dengan warga sekitar.
Jika akses jalan tersebut dibuka, penggunaannya harus diperuntukkan bagi semua masyarakat dengan aturan yang telah disepakati.
“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda dua dan roda empat, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Menteri Ara berjanji akan kembali meninjau perkembangan proyek pada 15 Maret 2025 demi memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua pihak.

