Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk menangani konten-konten yang berkaitan dengan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme dalam ranah digital.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebanyak 5.731 konten telah ditangani oleh Kemenkominfo mulai dari 7 Juli 2023 hingga 21 Maret 2024.
Langkah-langkah yang diambil tidak hanya sebatas pemantauan, namun juga penanganan secara aktif terhadap konten-konten yang memiliki unsur-unsur yang merugikan tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penyebaran konten-konten tersebut melalui patroli siber.

Meta, platform media sosial yang sangat populer, disebut-sebut sebagai salah satu platform yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan konten-konten ekstremisme, radikalisme, dan terorisme. Konten-konten tersebut dapat disebarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari teks, foto, flyer, hingga video, dengan tujuan untuk mempengaruhi siapa pun yang terpapar olehnya.
Budi Arie Setiadi menekankan bahwa penyebaran konten semacam ini memiliki potensi yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras untuk mencegah penyebaran konten-konten tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Salah satu langkah pencegahan yang dijalankan pemerintah adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat serta mendorong mereka untuk melakukan verifikasi fakta dan melaporkan konten yang merugikan melalui kanal aduankonten.id.
Selain itu, Kemenkominfo juga secara aktif menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan TNI, terkait penyebaran konten radikalisme, terorisme, dan ekstremisme. Konten-konten yang terindikasi mengandung unsur-unsur tersebut langsung dihapus dari ruang digital.
Meskipun demikian, Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa kondisi penyebaran konten radikalisme saat ini telah menunjukkan penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat, khususnya pengguna ruang digital, dinilai sudah tidak lagi mentoleransi konten-konten yang dapat memecah belah bangsa.
Dengan upaya-upaya ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih dari konten-konten yang merugikan bagi keutuhan bangsa dan negara.