Kuningan, tiradar.id – Bupati Kuningan, Acep Purnama membuka Kegiatan Integrasi Aids-Tuberkulosis-Malaria (ATM) dalam Konsep Posyandu Terintegrasi bagi Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan dan Pemegang Program ATM di Puskesmas, di Hotel Purnama Mulia Cigugur. Kamis (5/10/2023).
Kepala Bidang Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, Emon Rukmana melaporkan bahwa kegiatan integrasi Aids-Tuberkulosis-Malaria (ATM) dalam konsep posyandu terintegrasi tahun 2023 ini ditujukan untuk percepatan, pengendalian dan penanggulangan Aids, Tuberkulosis dan Malaria.
Hal itu mengingat ATM merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, oleh karena itu kegiatan integrasi Aids-Tuberkulosis-Malaria dalam konsep posyandu terintegrasi ini diharapkan dapat menjadi sebuah upaya eliminasi Aids-Tuberkulosis-Malaria di Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan integrasi dalam penanggulangan Aids-Tuberkulosis-Malaria ini.
Hal ini juga dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kuningan dalam pembangunan kesehatan, maka pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan pencapaian tujuan dimaksud.
“Salah satu wadah pemberdayaan masyakat yang memiliki peran penting dalam pembangunan kesehatan adalah posyandu. Terkait upaya penaggulangan ATM, tentunya posyandu sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat,” kata Acep.
“Kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas dari integrasi penanganan ATM di Kabupaten Kuningan dengan tujuan agar pokjanal posyandu kecamatan bersama dengan puskesmas dapat mensosialisasikan terkait penanganan ATM dan membantu desa melalui kegiatan di posyandu untuk mewujukan desa sehat sejahtera sehingga dapat mendukung mewujudkan Visi Kabupaten Kuningan Yakni Kuningan Maju Berbasis Desa Tahun 2023”, ungkap Acep.
Acep juga berharap agar program ini bisa terlaksana dengan baik untuk menyelematkan generasi pelanjut di masa yang akan datang.
Peran Sekretaris Camat sebagai ketua pokjanal sebagaimana harus selesainya dari kegiatan ini sebagai tindak lanjut untuk meremuskan sesuatu secara terintegrasi dengan berbagai stakeholder di daerahnya masing-masing.(*)


