Ragam  

Peringatan Hari Kartini: Momentum Refleksi untuk Perjuangan Emansipasi dan Perlindungan Perempuan

Sekelompok perempuan berkebaya memperingati Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu,21/4. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Jakarta, tiradar.id – Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Namun, peringatan ini tidak seharusnya berhenti hanya pada seremoni belaka. Hari Kartini perlu dimaknai sebagai momentum reflektif untuk mengevaluasi sejauh mana cita-cita emansipasi dan kesetaraan gender telah tercapai.

Meskipun telah banyak kemajuan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perjuangan emansipasi belum selesai. Emansipasi sejatinya bertujuan untuk memberikan hak yang setara bagi perempuan dalam segala aspek kehidupan. Namun kenyataannya, masih banyak perempuan yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan akibat berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk di ruang-ruang yang seharusnya aman, seperti fasilitas kesehatan.

Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan: Ironi dalam Dunia Medis

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh tenaga medis menguak sisi gelap dari dunia kesehatan. Ironisnya, pelaku adalah sosok dokter yang terdidik dan mengemban sumpah profesi untuk melindungi pasien. Serangkaian kasus seperti PAP di Bandung, MSF di Garut, AYP di Malang, hingga AES di Jakarta menjadi alarm keras bahwa ruang publik, termasuk rumah sakit, belum sepenuhnya aman bagi perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan pemerintah daerah terus berupaya melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap korban. Namun, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa diperlukan sinergi lintas sektor untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap perempuan dalam mengakses layanan kesehatan. Kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan hanya akan terbangun jika negara benar-benar hadir dan bertindak tegas.

Relasi Kuasa dan Budaya Patriarki: Akar Masalah Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual di fasilitas kesehatan menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara dokter atau tenaga medis dengan pasien, yang dalam banyak kasus berada dalam posisi lemah dan tergantung. Dalam sistem masyarakat yang masih patriarkal, posisi perempuan kerap ditempatkan di bawah laki-laki, baik secara sosial maupun struktural. Hal ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan objektifikasi terhadap perempuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengungkapkan bahwa belum adanya kebijakan khusus yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kesehatan menjadi salah satu faktor lemahnya perlindungan. Komnas Perempuan mencatat ada 15 kasus kekerasan seksual di fasilitas kesehatan selama periode 2020–2024, mayoritas dilakukan oleh dokter terhadap pasien.

Mewujudkan Mimpi Kartini: Hidup Aman dan Bermartabat untuk Semua Perempuan

Momentum Hari Kartini seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk kesetaraan dan perlindungan perempuan masih terus berlangsung. Undang-undang seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu diimplementasikan secara nyata dan efektif, bukan sekadar menjadi regulasi di atas kertas.

Negara, masyarakat, dan setiap individu memiliki peran penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi perempuan. Perempuan berhak untuk hidup tanpa rasa takut, termasuk ketika mereka mencari layanan kesehatan. Menyuarakan ketidakadilan, memperkuat sistem hukum, serta membongkar budaya patriarki adalah langkah-langkah krusial dalam meneruskan semangat Kartini.

Hari Kartini bukan hanya soal mengenang masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana kita melangkah ke masa depan yang lebih setara dan manusiawi untuk semua.