Ragam  

Puskepi Angkat Bicara Terkai Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg

Tabung gas 3kg | Foto: Johan Tallo/Liputan6.com

Jakarta, tiradar.id – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Mulai 1 Februari 2024, penjualan LPG 3 kg tidak lagi diperbolehkan di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran, tetapi tidak serta-merta menjamin berkurangnya beban subsidi pemerintah.

Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, kebijakan ini seharusnya diiringi dengan aturan yang lebih tegas mengenai siapa yang berhak atas LPG bersubsidi. Ia menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2007 yang mengatur penggunaan LPG 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro masih bersifat “abu-abu”. Akibatnya, dalam praktik di lapangan, banyak rumah tangga dari berbagai golongan serta usaha menengah yang tetap mendapatkan akses terhadap LPG bersubsidi.

Lebih lanjut, Sofyano menekankan bahwa masalah utama dalam subsidi LPG 3 kg bukan hanya pada distribusi atau harga eceran, tetapi pada peningkatan beban subsidi dan kuota yang semakin besar. Jika aturan pengguna LPG bersubsidi tidak diperjelas, maka kebijakan penghapusan pengecer tidak dapat dipastikan akan mengurangi subsidi yang dikeluarkan pemerintah.

Di sisi lain, pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi juga memiliki tantangan tersendiri. Banyak pengecer yang mungkin enggan beralih menjadi pangkalan karena margin keuntungan mereka lebih besar dibandingkan jika menjadi pangkalan resmi. Selain itu, masyarakat lebih memilih membeli LPG dari pengecer meskipun harganya lebih tinggi karena layanan yang lebih praktis dan cepat.

Meskipun demikian, Sofyano mendukung kebijakan pemerintah dalam mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perubahan ini harus diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih ketat agar LPG 3 kg benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak. Tanpa pengawasan yang efektif, ada kemungkinan bahwa anggaran subsidi justru akan meningkat akibat distribusi yang tetap tidak tepat sasaran.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, seluruh pengecer LPG 3 kg harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih terkendali dan terorganisir.

Kebijakan ini masih menyisakan berbagai tantangan dalam implementasinya. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif, termasuk revisi aturan terkait pengguna LPG bersubsidi serta pengawasan distribusi agar tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara.