Ragam  

SE Terkait AI Diharapkan Bisa Hasilkan Kebijakan yang Lebih Fleksibel

Ilustrasi Kecerdasan Buatan

Jakarta, tiradar.id – Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, mengungkapkan harapannya terkait Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI). Menurut Wahyudi, kehadiran surat edaran ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan negara yang bersifat fleksibel terhadap perkembangan teknologi AI.

“Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri,” ujar Wahyudi dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat lalu, seperti dikutip ANTARANews.com, Sabtu (20/1/2023)

Wahyudi juga menyoroti potensi SE ini dalam memberikan perlindungan kepada warga negara dari risiko-risiko yang mungkin muncul akibat pemanfaatan dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial. Dengan demikian, SE ini diharapkan tidak hanya mendukung inovasi, tetapi juga memastikan keamanan dan hak-hak masyarakat.

Menurut Wahyudi, SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial merupakan sebuah proses partisipatif bagi para pemegang kebijakan dalam konteks kebijakan digital. Proses ini memungkinkan mereka terlibat dalam pengembangan kebijakan-kebijakan, termasuk prinsip-prinsip sukarela yang dapat membentuk landasan etika dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial.

Lebih lanjut, Wahyudi menyatakan bahwa SE ini merupakan suatu proses bersama dan pembelajaran yang penting bagi Indonesia dalam menanggapi perkembangan teknologi AI. Melalui tahapan-tahapan yang tepat, Indonesia dapat menggunakan pendekatan berbasis etika untuk mengelola dan merespons kecerdasan artifisial.

“Dalam waktu ke depan, kita akan banyak mendiskusikan secara kebijakan kira-kira seperti apa merespons kecerdasan artifisial itu sendiri,” tambah Wahyudi.

ELSAM, kata Wahyudi, telah terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial. Organisasi ini memberikan rekomendasi-rekomendasi yang sebagian besar diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 pada 19 Desember 2023. SE ini menjadi tahap awal dalam pengembangan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.

Prinsip-prinsip etika yang terdapat dalam SE ini mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual. Dengan demikian, Indonesia melangkah maju dalam menciptakan landasan etika yang kuat dalam menghadapi era kecerdasan artifisial.