Jakarta, tiradar.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, akan memulai uji coba layanannya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan Mei mendatang.
“Rencananya, uji coba ini akan dilakukan pada bulan Mei. Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, namun kita berada dalam kisaran waktu tersebut,” ungkap Budi Arie di Jakarta pada hari Selasa.
Alasan pemilihan IKN sebagai lokasi uji coba adalah karena teknologi yang digunakan oleh Starlink berbasis satelit. Oleh karena itu, pengetesan harus dilakukan di daerah yang minim infrastruktur telekomunikasi.
Dengan uji coba ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai efektivitas dan keandalan layanan Starlink di lingkungan yang belum memiliki infrastruktur telekomunikasi yang memadai, seperti yang ada di IKN.
Budi Arie juga menambahkan bahwa jika uji coba tersebut berjalan lancar dan Starlink memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, layanan tersebut kemungkinan akan diluncurkan pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di bulan Agustus mendatang.
“Apabila uji coba ini berjalan dengan baik dan telah memenuhi Uji Laik Operasi (ULO), serta mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia, kita akan memberikan izin kepada Starlink untuk beroperasi,” jelas Budi Arie.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Tony Supriyanto, juga telah mengkonfirmasi bahwa Starlink telah mulai memenuhi persyaratan izin untuk beroperasi di Indonesia. Saat ini, Starlink telah mengajukan dua jenis izin, yaitu untuk penggunaan teknologi VSAT dan izin sebagai penyedia layanan telekomunikasi atau Internet Service Provider (ISP).
“Starlink telah mengajukan dua izin, yaitu untuk teknologi VSAT dan sebagai penyedia layanan internet. Untuk teknologi VSAT, mereka telah membangun hub dan mendapatkan izin dari SDPPI,” kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.
Sedangkan untuk izin sebagai penyedia jasa telekomunikasi, prosesnya masih berlanjut untuk penyelesaian perjanjian kerja sama.
Apabila semua persyaratan izin telah terpenuhi, Starlink Indonesia akan dapat menyediakan layanannya kepada masyarakat Indonesia seperti halnya penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia.


